Lebih dari 10.000 hotel di Eropa ikut gugatan kelompok menuntut ganti rugi atas klausa ‘best price’ Booking.com.
Gugatan mencakup periode 2004–2024 dan dilatarbelakangi putusan MAE 2024 yang menyatakan klausa paritas melanggar hukum persaingan.
Hotel menuduh Booking.com melarang mereka menawarkan harga lebih rendah di platform lain, termasuk situs resmi sendiri.
Booking.com membantah tuduhan, menyatakan klaim Hotrec tidak berdasar dan efek klausa harus dinilai per kasus.
Menurut studi Hotrec, pada 2024 Booking.com menguasai 71% pangsa pasar perhotelan Eropa.
Proses hukum diprediksi panjang dan kompleks, bergantung pada perhitungan kerugian dan serangkaian banding.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"