Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa undang-undang asing, termasuk sanksi AS berdasarkan Magnitsky Act, tidak berlaku di wilayah Brasil.
Keputusan diambil setelah AS menerapkan sanksi terhadap Hakim Alexandre de Moraes terkait persidangan dugaan kudeta mantan presiden Jair Bolsonaro.
Menurut Konstitusi Brasil, putusan atau undang-undang asing hanya dapat diberlakukan melalui mekanisme kerja sama yudisial internasional.
Keputusan ini secara teori membatalkan efektivitas Magnitsky Act di Brasil, meski pemerintahan AS menyatakan sanksi tetap berlaku.
Pemerintah AS menegaskan tidak ada peraturan asing yang dapat membatalkan sanksi AS dan memperingatkan risiko sanksi bagi yang mendukung pelanggar hak asasi manusia.
Sejak Juli tahun lalu, aset Hakim Moraes di AS diblokir sebagai bagian dari sanksi terkait kasus Bolsonaro.
Vonis persidangan Bolsonaro diharapkan diumumkan antara 2 dan 12 September.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"