Setelah lebih dari empat tahun, CUII menyatakan sukses memerangi model bisnis kriminal di internet.
Prosedur pemblokiran situs akan dikembangkan agar setiap blokir diperiksa oleh pengadilan untuk kepastian hukum.
Hingga kini, sekitar 25 situs dengan ratusan domain telah diblokir karena pelanggaran hak cipta.
Pemblokiran Sci-Hub menuai kritik karena turut menghalangi publikasi akses terbuka.
BNetzA sebelumnya hanya menilai kepatuhan netralitas, bukan legalitas konten sebelum blokir.
Pendekatan baru diharapkan mempercepat proses dan mengurangi beban administratif regulator.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"