Budaya kebebasan berekspresi di Eropa semakin berbeda daripada Amerika yang memiliki ambang tinggi untuk mengkriminalisasi ujaran kebencian.
Mahkamah Hak Asasi Eropa menetapkan preseden yang menurunkan batas pidana ujaran kebencian hingga mencakup penghinaan, pembenaran kebencian, dan kegagalan menyensor komentar online.
Berbagai negara Eropa seperti Jerman, Denmark, Swiss, Austria, Republik Ceko, dan Inggris menjatuhkan hukuman penjara atau denda untuk ucapan politik, protes damai, atau provokasi di media sosial.
Dewan Eropa dan Parlemen Eropa mendorong perluasan kategori perlindungan (gender, disabilitas, usia, dan lain-lain) dan definisi ujaran kebencian secara terbuka sehingga aturan menjadi lebih luas.
Kebijakan kriminalisasi ujaran di Eropa memicu risiko efek domino 'censorship envy', menghambat counterspeech, dan berpotensi dimanfaatkan rezim otoriter untuk menindas oposisi.
Amerika Serikat tetap mempertahankan ambang tinggi melalui Amandemen Pertama AS, sehingga model perlindungan kebebasan berekspresi AS bisa dijadikan teladan.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"