Pemerintah Denmark mengusulkan amandemen undang-undang hak cipta untuk memberikan setiap individu hak atas tubuh, wajah, dan suara digitalnya sendiri.
Deepfake didefinisikan sebagai representasi digital yang sangat realistis dari seseorang, mencakup penampilan dan suara.
Perubahan hukum akan memaksa platform online menghapus konten deepfake tanpa izin dan memberikan kompensasi bagi yang dirugikan.
Pengecualian diberikan untuk parodi dan satir, yang tetap diizinkan.
Pelanggaran aturan baru dapat dikenai denda berat dan kemungkinan dibawa ke Komisi Eropa.
Denmark berharap negara Eropa lain mengikuti jejaknya dalam melindungi identitas digital individu.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"