Home Depot dituntut karena menggunakan teknologi pengenalan wajah tanpa izin di kasir mandiri.
Penggugat, Benjamin Jankowski, melihat kotak hijau di layar yang menandai pemindaian wajahnya saat self-checkout.
Tuntutan menyebut pelanggaran Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois (BIPA) yang mengharuskan pemberitahuan dan persetujuan tertulis.
Penggugat meminta ganti rugi USD 1.000 untuk setiap pelanggaran lalai dan USD 5.000 untuk pelanggaran sengaja.
Kasus ini serupa dengan tuntutan terhadap Rite Aid yang sebelumnya dilarang menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"