Pemerintah Rusia memberlakukan undang-undang pembatasan internet untuk mengendalikan konten dan platform online.
Situs web independen dan platform asing seperti YouTube, WhatsApp, Facebook, dan Instagram diblokir atau diperlambat aksesnya.
Penggunaan VPN dibatasi dengan memblokir aplikasi VPN sehingga sulit mengakses situs terlarang.
Jaringan seluler sering mengalami pemutusan atau keterbatasan akses untuk memperketat kontrol informasi.
Pengguna dapat dihukum karena mencari konten yang dianggap “ekstremis,” termasuk konten LGBTQ+ atau karya kritikus Kremlin.
Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi pesan nasional MAX yang dipantau dan diharuskan diinstal pada ponsel.
Infrastruktur internet dikonsolidasikan dan diambil alih oleh perusahaan pro-Kremlin, memperkuat kontrol trafik.
Meskipun belum sepenuhnya terisolasi, upaya tersebut mendekatkan Rusia pada pemisahan internet dari dunia luar.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"