Trump menempatkan kepolisian Washington, D.C. di bawah kendali federal dan mengerahkan 800 pasukan Garda Nasional.
Ini merupakan kali pertama dalam sejarah presiden memfederalisasi kepolisian Distrik Columbia.
Trump menggunakan wewenang Pasal 740 Undang-Undang Home Rule untuk mengklaim keadaan darurat.
Kontrol federal atas polisi DC akan berlangsung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang hanya dengan persetujuan Kongres.
Data resmi menunjukkan kriminalitas kekerasan di DC justru turun ke titik terendah 30 tahun.
Jaksa Agung DC dan perwakilan Kongres DC berencana menentang tindakan tersebut sebagai tidak sah dan melanggar otonomi lokal.
Trump juga mengkritik biaya renovasi kantor pusat Federal Reserve yang mencapai 3,1 miliar dolar.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"