Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan menegaskan putusan bahwa Play Store dan sistem pembayaran Google bersifat monopoli.
Google wajib membuka Android bagi toko aplikasi pihak ketiga dan menyediakan akses katalog aplikasi Play Store.
Perusahaan tidak boleh lagi mewajibkan pengembang memakai sistem pembayaran Google atau membayar produsen ponsel agar memasang Play Store.
Penangguhan sementara yang sempat dimenangkan Google dibatalkan seiring keputusan banding ini.
Google menyatakan keputusan membahayakan keamanan dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Kasus bermula ketika Epic mengakali sistem pembayaran Google di Fortnite hingga aplikasi dihapus dari Play Store.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"