Putusan Mahkamah Agung Federal Jerman (BGH) membangkitkan kembali sengketa hukum terkait ad blocker.
Axel Springer menuduh ad blocker melanggar hak cipta dengan memodifikasi struktur eksekusi halaman web (DOM, CSSOM, rendering tree).
Pengadilan tingkat bawah di Hamburg menolak klaim tersebut, namun BGH membatalkan sebagian putusan dan meminta pemeriksaan ulang.
Mozilla memperingatkan potensi pelarangan ad blocker dapat mempengaruhi ekstensi browser lain dan membatasi kebebasan pengguna.
Proses hukum diperkirakan berlangsung beberapa tahun dan dapat menimbulkan efek jera pada pengembang ekstensi.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"