Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menuntut pidana bagi orang yang membakar bendera AS dalam demonstrasi.
Perintah tersebut meminta Jaksa Agung menelaah kasus pembakaran bendera dan melihat kemungkinan menuntut pelaku dengan tuduhan lain seperti mengganggu ketertiban umum atau melanggar undang-undang lingkungan.
Upaya ini dimaksudkan untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung AS 1989 dalam kasus Texas v Johnson yang menyatakan pembakaran bendera sebagai ekspresi politik yang dilindungi Amandemen Pertama.
Keputusan pengadilan 1989 tersebut membatalkan undang-undang pembakaran bendera di 48 negara bagian AS.
Trump menyatakan hukuman satu tahun penjara bagi yang membakar bendera, meski perintah eksekutif tidak merinci ancaman hukuman tersebut.
Survei YouGov 2020 dan 2023 menunjukkan mayoritas warga Amerika mendukung pelarangan pembakaran bendera selama protes.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"