Google Play Store mewajibkan pengembang dompet kripto memiliki lisensi perbankan sebelum menerbitkan aplikasi di 15 yurisdiksi.
Kebijakan meliputi pendaftaran sebagai Money Service Business (MSB) di AS dan lisensi MiCA di Uni Eropa.
Kebijakan tidak membedakan dompet kustodial dan non-kustodial, memberatkan pengembang non-kustodial.
Di AS, MSB mendorong penerapan AML/KYC ketat yang berisiko menyingkirkan dompet non-kustodial.
Di UE, lisensi CASP di bawah MiCA tidak diberikan untuk dompet non-kustodial, secara efektif melarangnya.
Google menegakkan rekomendasi FATF secara komersial, menciptakan regulasi melalui monopoli pasar.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"