Section 1033 Dodd-Frank Act mengharuskan bank menyediakan akses data pelanggan ke fintech.
Bank, seperti JPMorgan Chase, berupaya mengenakan biaya besar untuk akses API Open Banking.
Open Banking memudahkan metode pembayaran account-to-account via ACH debit yang hampir gratis.
Model screenscraping lama berisiko keamanan dan digantikan oleh API resmi Open Banking.
Biaya interchange kartu kredit tinggi, sehingga fintech mengembangkan metode pembayaran murah.
Pertikaian hukum dan regulasi melibatkan CFPB, gugatan industri perbankan, dan tekanan politik.
Monetisasi Open Banking dapat menghambat inovasi pembayaran dan mengurangi pilihan konsumen.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"