CBP mendeportasi lebih dari 100 kru kapal pesiar atas tuduhan pornografi anak tanpa bukti.
Kru terutama berasal dari Filipina, ditangkap di berbagai pelabuhan seperti Great Lakes, Norfolk, dan Florida.
Petugas CBP menyita ponsel dan laptop, menahan dan menginterogasi tanpa menunjukkan bukti atau memberikan pendampingan hukum.
Korban ditekan menandatangani pengakuan bersalah dan pencabutan visa C1/D secara sukarela.
Deportasi merusak mata pencaharian, memberlakukan larangan visa 10 tahun, dan memblacklist di industri pelayaran.
Organisasi advokasi dan anggota Kongres menyelidiki kasus, menyoroti pelanggaran proses hukum dan hak asasi.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"