Jaringan kartu dan pemroses pembayaran dapat menolak transaksi legal, memberi mereka kendali besar atas perdagangan dan kebebasan berekspresi.
RUU Fair Access to Banking Act (S.401) bertujuan melarang penolakan layanan karena risiko politik atau reputasi dan mewajibkan layanan keuangan melayani semua bisnis legal.
Sanksi RUU efektif bagi bank dan credit union melalui ancaman kehilangan akses ACH, tetapi hampir tidak berdaya terhadap jaringan kartu dan pemroses.
Denda dibatasi 10 % nilai layanan atau USD 10.000 per pelanggaran, serta prosedur hukum rumit, sehingga penegakan terhadap raksasa seperti Visa minim.
Penulis mengusulkan hak gugat langsung, ganti rugi penuh dan punitif, serta biaya pengacara untuk korban guna menciptakan efek jera.
Masyarakat diminta menekan senator dan anggota DPR agar mendukung dan memperkuat RUU ini.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"