Pengadilan banding menolak upaya T-Mobile membatalkan denda $92 juta atas penjualan data lokasi tanpa izin pelanggan.
FCC sebelumnya mendenda T-Mobile $80,1 juta dan Sprint $12,2 juta karena berbagi data lokasi nyata secara ilegal.
T-Mobile dan Sprint menjual data lokasi ke pihak ketiga tanpa memeriksa persetujuan pelanggan dan tetap melakukannya meski ada penyalahgunaan.
Pengadilan menyatakan FCC bertindak sesuai wewenang dan menolak argumen operator soal hak pengadilan juri.
T-Mobile bisa mengajukan peninjauan ulang ke seluruh hakim banding atau ke Mahkamah Agung.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"