Proton bergabung dalam gugatan class action melawan Apple di AS.
Gugatan menuduh kebijakan App Store Apple melanggar hukum antimonopoli dan merugikan pengembang serta konsumen.
Apple dikenai denda di Uni Eropa €500 juta dan dipanggil penegakan pidana di AS karena pelanggaran.
Praktik Apple memanfaatkan biaya 30% dan kontrol distribusi aplikasi memicu harga tinggi dan pengalaman pengguna buruk.
Apple sering mencensor aplikasi atas permintaan otoritarian, mengancam kebebasan berekspresi dan privasi.
Proton akan mendonasikan kompensasi gugatan untuk organisasi demokrasi dan hak asasi manusia.
Tujuan gugatan adalah mengakhiri monopoli App Store dan menuntut perubahan kebijakan permanen.
Get notified when new stories are published for "🇮🇩 Hacker News Bahasa Indonesia"