Semua pesan, foto, dan file di UE akan dipindai secara otomatis tanpa izin pengguna.
Pengawasan massal ini tidak membatasi diri pada komunikasi tersembunyi, bahkan pesan terenkripsi pun akan dipecahkan.
Rencana ini melemahkan enkripsi end-to-end, membuka risiko kebocoran data sensitif ke peretas dan aktor jahat.
Tindakan ini melanggar hak privasi dan perlindungan data yang dijamin oleh Pasal 7 dan 8 Piagam UE.
Sistem pemindaian otomatis sering menghasilkan kesalahan positif, menuduh konten biasa sebagai ilegal.
Pakar perlindungan anak memperingatkan bahwa pengawasan massal justru membuat anak kurang aman dan mengalihkan sumber daya dari langkah efektif.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"