Pengadilan federal Mississippi memerintahkan pembukaan kembali docket yang sebelumnya disegel terkait kasus landmark penggunaan teknik tower dump.
Kasus ini menantang konstitusionalitas tower dump, yaitu pengumpulan data lokasi semua perangkat yang terhubung ke menara seluler dalam periode tertentu.
Hakim Chief Judge Carlton Reeves menegaskan bahwa penutupan docket melanggar prinsip keterbukaan dan hak publik untuk mengakses catatan pengadilan.
Keputusan ini dapat berdampak luas pada cara penegak hukum di AS menggunakan data lokasi seluler untuk investigasi.
Departemen Kehakiman telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan pembukaan docket tersebut.
Get notified when new stories are published for "Berita Peretas 🇮🇩 Bahasa Indonesia"